Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, diperbaharui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa penyusunan kebijakan publik harus melibatkan partisipasi masyarakat. Untuk itu setiap proses pengambilan kebijakan harus memberi ruang partisipasi masyarakat, atau dengan kata lain memberdayakan masyarakat.
Setiap kebijakan diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat, maka proses kebijakan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek karena masyarakat lebih mengetahui permasalahannya. Dengan demikian sangat logis kalau setiap kebijakan perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat.
Namun, fakta dilapangan menunjukkan bahwa sebagian proses kebijakan belum berpihak kepada masyarakat kecil. Sehingga perlu adanya fasilitasi, pendampingan dan advokasi kebijakan untuk membela kepentingan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik atau memberdayakan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
Dalam mewujudkan peran pemberdayaan masyarakat dalam proses kebijakan publik, kelompok dosen STPMD “APMD” bermaksud membentuk suatu Pusat Studi Kebijakan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat (PSKPPM).<br>Melalui PSKPPM ini diharapkan mampu membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk membantu Pelatihan, Bimbingan Teknis (Bimtek), Workshop, Penelitian, memfasilitasi dan mendampingi proses kebijakan, serta kajian dan advokasi kebijakan.